bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Bupati Siak Afni Zulkifli meminta pemerintah pusat segera membayar tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam sektor minyak dan gas bumi (migas) kepada daerahnya. Ia memperkirakan penerimaan DBH Migas Siak pada 2027 turun menjadi Rp36 miliar, dari jumlah yang sebelumnya pernah mencapai Rp600 miliar.
Afni menyampaikan permintaan itu dalam pertemuan bersama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Siak dengan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti. Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya pada Senin (5/10), Afni mengatakan tunggakan DBH Migas telah dinantikan sejak 2023 dan merupakan hak daerah penghasil.
Menurut Afni, Nufransa berupaya memperjuangkan pelunasan tunggakan tersebut. Namun, alokasi DBH dalam APBN 2027 yang disetujui pemerintah dan DPR RI ditetapkan sebesar Rp63,3 triliun. Dari jumlah itu, Rp59,3 triliun dialokasikan untuk DBH reguler, sementara Rp4 triliun disiapkan untuk membayar kekurangan DBH.
Afni menilai anggaran pelunasan itu jauh lebih kecil dibandingkan kewajiban pemerintah pusat kepada seluruh daerah sejak 2023 yang mencapai Rp70 triliun. Ia mengatakan dana Rp4 triliun tersebut dibagikan kepada sejumlah daerah penghasil. Dari pembagian itu, Siak menerima pelunasan tunggakan sebesar Rp143 miliar.
Secara terpisah, Nufransa mengatakan pertemuan tersebut juga membahas kemungkinan skema pembayaran kekurangan DBH melalui operator investasi pemerintah, sebagaimana direncanakan dalam Undang-Undang APBN 2027. Ia belum memerinci mekanismenya karena aturan terkait masih dibahas.