bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Empat platform yang ditunjuk pemerintah adalah Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan marketplace dilakukan pada 24 September. Pemerintah sebelumnya memberi waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan sistem dan administrasi platform. Namun, evaluasi kesiapan menunjukkan pemungutan dapat dimulai lebih awal.
Bimo menyatakan percepatan pelaksanaan itu tidak mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Ia juga menegaskan PPh 22 melalui marketplace bukan pajak baru dan tidak dimaksudkan menambah beban pajak penjual. Marketplace berperan memungut dan menyetorkan pajak atas kewajiban yang sudah berlaku.
Berdasarkan PMK 37/2025, besaran PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pemungutan dilakukan melalui transaksi di marketplace.
Wajib pajak orang pribadi dengan omzet paling banyak Rp500 juta dalam satu tahun pajak dikecualikan dari pemungutan, selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan. DJP mengimbau pedagang melengkapi data perpajakan dan dokumen yang diperlukan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.
PPh Pasal 22 yang dipungut melalui marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan.