bytedaily
Rabu, 20 Mei 2026 - 09:26 WIB

DJP Prioritaskan Pengembalian Pajak Lebih Cepat untuk Wajib Pajak Patuh

Redaksi 18 April 2026 14 views
DJP Prioritaskan Pengembalian Pajak Lebih Cepat untuk Wajib Pajak Patuh
Ilustrasi: DJP Prioritaskan Pengembalian Pajak Lebih Cepat untuk Wajib Pajak Patuh

bytedaily - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menggodok aturan baru yang akan memprioritaskan percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Langkah ini diambil untuk meningkatkan akurasi penyaluran dan menjaga kredibilitas sistem perpajakan Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawantiya, menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang akan selalu dipenuhi. Namun, melalui aturan baru ini, DJP ingin memastikan bahwa pengembalian pendahuluan yang lebih cepat benar-benar diberikan kepada wajib pajak yang memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik. Tujuannya adalah agar proses restitusi menjadi lebih tepat sasaran.

Meskipun detail skema aturan baru ini belum diungkapkan secara rinci, Inge mengindikasikan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait akan segera diterbitkan. Ia meminta publik untuk bersabar menunggu publikasi resmi PMK tersebut, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kriteria dan prosedur restitusi pajak di masa mendatang.