bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum RI menyatakan komitmen kuat untuk memperjuangkan kompensasi yang adil bagi karya jurnalistik yang digunakan oleh platform digital serta penyedia kecerdasan buatan (AI). Pernyataan ini disampaikan oleh Delegasi Republik Indonesia, yang diwakili oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum, Andry Indrady, dalam forum konsultasi UNESCO mengenai rancangan panduan kompensasi yang adil untuk berita (Guidance on Fair Compensation for News).
Rancangan panduan ini merupakan dokumen pendukung dari UNESCO Guidelines for the Governance of Digital Platforms (2023) dan sedang dalam proses konsultasi global hingga 30 Juli 2026. Dokumen tersebut disusun sebagai respons atas keprihatinan internasional terkait tantangan ekonomi yang dihadapi jurnalisme, termasuk pergeseran pendapatan iklan ke platform digital, penutupan media lokal, dan penggunaan konten berita oleh AI generatif tanpa atribusi maupun kompensasi yang layak.
UNESCO menganggap jurnalisme sebagai kepentingan publik (public good) yang esensial bagi kebebasan berekspresi dan hak masyarakat atas informasi. Rancangan panduan tersebut memuat berbagai opsi mekanisme kompensasi, mulai dari negosiasi wajib, instrumen hukum persaingan usaha, lisensi hak cipta, hingga pembentukan dana jurnalisme publik, yang dapat diadopsi oleh negara sesuai dengan konteks masing-masing.
Dalam sesi diskusi, Kepala BSK Hukum memaparkan empat poin utama posisi Indonesia. Pertama, Indonesia sedang dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang akan secara eksplisit mengakui karya jurnalistik sebagai objek perlindungan hak cipta. Pengakuan ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi jurnalis dan penerbit berita untuk mendapatkan imbalan ekonomi yang adil atas pemanfaatan karya mereka. "Pengakuan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta adalah pernyataan sikap bahwa karya jurnalistik memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai, oleh siapa pun yang memanfaatkannya - termasuk platform digital dan pengembang AI," jelas Andry.
Kedua, Indonesia menekankan pentingnya mekanisme verifikasi (gatekeeper) untuk memastikan bahwa jurnalis dan produk jurnalistik yang karyanya dimanfaatkan oleh platform atau AI adalah pihak yang terverifikasi, sehingga kompensasi dapat tersalurkan dengan tepat sasaran dan tidak kepada produsen konten yang tidak memenuhi standar jurnalistik.
Ketiga, Indonesia mengusulkan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai lembaga utama yang bertanggung jawab dalam penghimpunan dan distribusi royalti untuk produk jurnalistik, dengan standar tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Keempat, untuk mendukung transparansi dan interoperabilitas, Indonesia menyoroti kebutuhan akan metadata yang andal untuk melacak penggunaan produk jurnalistik oleh platform dan penyedia AI di berbagai yurisdiksi. "Tanpa metadata yang andal, kita tidak dapat mengetahui karya siapa yang digunakan, di mana, dan seberapa besar nilainya. Transparansi data adalah fondasi dari seluruh mekanisme kompensasi yang adil," tegas Andry.
Lebih lanjut, Kepala BSK Hukum menyatakan bahwa rancangan panduan UNESCO ini selaras dengan proposal Indonesia di Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) mengenai tata kelola royalti global di lingkungan digital, yang mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas. Konvergensi kebijakan antara UNESCO dan WIPO ini diharapkan dapat memperkuat diplomasi multilateral Indonesia serta meningkatkan dukungan terhadap isu ini.