bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, kebakaran yang terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, sejak Selasa (30/6/2026) dilaporkan belum sepenuhnya padam bahkan setelah hampir seminggu berlalu. Hingga Minggu (5/7/2026), masih tersisa sekitar 3,6 persen atau 1,68 hektare titik api dari total 18 hektare area yang terbakar.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang menduga cuaca panas ekstrem menjadi salah satu pemicu kebakaran. Kepala BPBD Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, menjelaskan bahwa suhu tinggi diduga memicu gas metana yang terbentuk dari timbunan sampah selama bertahun-tahun, hingga akhirnya menimbulkan api.
Kasus kebakaran di TPA saat musim kemarau bukanlah hal baru. Pada tahun 2023, sejumlah TPA di Indonesia juga mengalami kebakaran, di antaranya TPA Sarimukti (Bandung Barat), TPA Putri Cempo Mojosongo (Solo), dan TPA Jatibarang (Semarang). Faktor cuaca, musim kemarau, dan fenomena El Nino turut disebut sebagai pemicu pada kejadian tersebut.
Direktur Sustainable Waste Indonesia, Dini Trisyanti, menambahkan bahwa meskipun cuaca berperan, ia juga menduga adanya kesalahan dalam operasional TPA yang menyebabkan kebakaran. Ia berpendapat bahwa cuaca panas dan timbunan sampah organik yang menghasilkan gas metana mudah terbakar dapat memicu kebakaran, terlebih ketika ketersediaan air untuk pemadaman menjadi sulit di musim kemarau.
Dini Trisyanti justru lebih menyoroti dugaan kesalahan operasional TPA. Menurutnya, kebakaran di TPA sudah sering terjadi setiap tahun saat musim kemarau, sehingga bukan merupakan hal yang baru. Ia menduga bahwa TPA tersebut beroperasi menggunakan sistem pembuangan terbuka atau open dumping, yang tidak sesuai dengan Pasal 44 UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Regulasi tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menutup TPA sistem open dumping dalam jangka waktu lima tahun sejak UU tersebut berlaku, salah satunya dengan cara melapisi sampah dengan tanah.