bytedaily
Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:42 WIB

Kemenhub Ancam Cabut Izin Rute Kapal Jika Operator 'Akali' Data Manifest

Redaksi 19 Agustus 2026 4 views
Kemenhub Ancam Cabut Izin Rute Kapal Jika Operator 'Akali' Data Manifest
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengancam akan mencabut izin rute pelayaran bagi operator kapal yang terbukti memanipulasi data manifest penumpang.

Menurut Budi Karya, praktik yang sering terjadi adalah perusahaan pelayaran mengajukan Surat Perintah Berlayar (SPB) berdasarkan jumlah penumpang saat pengajuan, namun tidak memperbarui data tersebut meskipun ada perubahan sebelum keberangkatan.

Kementerian Perhubungan menemukan adanya perusahaan pelayaran yang tidak memperbarui data manifest setelah SPB diterbitkan. Padahal, dalam rentang waktu antara penerbitan SPB dan keberangkatan kapal, masih memungkinkan adanya penambahan penumpang maupun kendaraan.

Budi Karya menegaskan bahwa manifest harus terus diperbarui, bahkan setelah SPB diterbitkan, demi memastikan hak dan keselamatan penumpang terlindungi. Untuk mencegah perbedaan data manifest, Kemenhub telah mengumpulkan operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran.

Ia memperingatkan bahwa sanksi akan diberikan kepada perusahaan pelayaran yang tidak mematuhi ketentuan ini, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin rute pelayaran. Perusahaan yang mendapat izin untuk melayani rute tertentu dapat kehilangan izinnya jika terbukti tidak menjalankan ketentuan yang berlaku.

Terkait kasus kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Bali, manifest kapal tercatat 114 penumpang, namun jumlah penumpang yang ditemukan lebih banyak. Kemenhub telah memanggil perusahaan pelayaran terkait kasus tersebut dan kini menyiapkan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Ke depannya, sanksi yang akan diterapkan kepada operator lain yang terbukti tidak menjalankan ketentuan, termasuk terkait manifest, akan dilakukan secara bertahap. Sanksi tersebut meliputi pencabutan atau pembekuan sementara rute, serta teguran pertama sebelum sanksi yang lebih berat diberikan.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.