bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi sedang mengkaji penerapan tarif batas atas dan batas bawah bagi layanan transportasi umum selain angkutan udara, termasuk penyeberangan. Kebijakan tersebut dirancang agar persaingan usaha tidak mengesampingkan keselamatan penumpang.
Dudy mengatakan Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan telah ditugaskan mengkaji kemungkinan penerapan aturan itu pada sektor transportasi lain. Ia menyadari kebijakan pembatasan tarif serupa belum tentu berlaku di negara lain. Menurutnya, hasil kajian perlu ditelaah sebelum kebijakan ditetapkan.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub telah memperoleh dukungan YLKI, INACA, dan APJAPI untuk rencana revisi formulasi tarif batas atas tiket pesawat domestik. Rencana itu juga telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan disetujui Presiden Prabowo Subianto.
Kemenhub telah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan kini menyelesaikan penyusunan aturan. Kementerian juga meninjau Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 mengenai tata cara dan formulasi penghitungan tarif batas atas penumpang kelas ekonomi untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri.
Setelah peninjauan rampung, Kemenhub akan mengevaluasi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019. Revisi tarif diharapkan dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Dudy menegaskan, perumusan kebijakan juga mempertimbangkan kondisi dan respons masyarakat terhadap harga tiket, tidak hanya aspek teknis.