bytedaily
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Kemenperin Dorong Perbankan Perluas Pembiayaan Industri Halal

Redaksi 26 September 2026 14 views
Kemenperin Dorong Perbankan Perluas Pembiayaan Industri Halal
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir ekonomi.republika.co.id, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong perbankan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku industri halal. Dukungan tersebut dinilai penting untuk mengembangkan industri halal nasional.

Upaya itu dibahas dalam rangkaian Halal Indo 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang, Jumat (25/9/2026). Dalam acara tersebut, Pusat Industri Halal Kemenperin dan PT Maybank Indonesia Tbk memprakarsai Letter of Intent (LoI) Sinergitas Pengembangan Industri Halal.

Kepala Pusat Industri Halal Kemenperin, Dewi Setiawati, mengatakan pembiayaan perlu dirancang sesuai kebutuhan pengembangan industri. Dana tersebut dapat menunjang peningkatan kapasitas usaha, perluasan pasar, dan penguatan rantai pasok.

Menurut Dewi, sinergi itu diharapkan memperluas akses pelaku industri terhadap layanan keuangan sekaligus menghubungkan sektor industri dengan ekosistem keuangan.

Kerja sama Kemenperin dan Maybank meliputi fasilitasi pembiayaan syariah, peningkatan kapasitas pelaku usaha, fasilitasi sertifikasi halal, serta perluasan akses ke pasar dalam dan luar negeri.

Dalam rangkaian Halal Indo 2026, Gallant Venture Ltd dan Maybank Singapore Limited juga menandatangani kerja sama untuk mengembangkan Bintan Inti Halal Hub, ekosistem halal, dan layanan perbankan syariah.

Kemenperin sebelumnya menetapkan Bintan Inti Halal Hub sebagai salah satu Kawasan Industri Halal di Indonesia. Kawasan ini diarahkan untuk mendukung produksi, pengembangan, dan distribusi produk halal serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar internasional.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.