bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Direktur Eksekutif Visi Indonesia Raya Emisi Nol Bersih (ViriyaENB) Suzanty Sitorus menilai kepastian hukum diperlukan untuk mengawal perkembangan industri hijau di Indonesia. Menurutnya, aturan sering kali belum mampu mengikuti cepatnya inovasi, terutama dalam teknologi industri hijau.
Dalam Evolution Indonesia Forum 2026, Rabu (30/9), Suzanty mengatakan aturan hukum mencakup banyak hal, termasuk kepastian bagi investor dan ketentuan teknis untuk menggunakan teknologi baru. Ia mencontohkan beragam jenis kendaraan listrik yang membutuhkan koordinasi antarkementerian untuk menentukan klasifikasi dan proses legalisasinya.
Inovasi PLTS atap juga memerlukan perhatian regulasi. Pemilik fasilitas tersebut berpotensi memiliki sistem kelistrikan yang mandiri dan tidak bergantung pada PT PLN (Persero). Suzanty mengingatkan, tanpa aturan yang memadai, perkembangan teknologi yang beragam dapat menimbulkan persoalan keamanan, termasuk risiko kebakaran.
Suzanty mendorong pemerintah menyusun regulasi yang relevan dengan cepat dan tanggap terhadap kondisi di lapangan. Ia juga menekankan agar pendekatan terhadap pengguna teknologi baru tidak langsung berorientasi pada pemberian sanksi atau hukuman.