bytedaily
Selasa, 19 Mei 2026 - 16:35 WIB

Konsumen Rugi Rp 33,5 Triliun Akibat Penipuan Media Sosial di 2025, Laporan FTC

Redaksi 28 April 2026 10 views
Konsumen Rugi Rp 33,5 Triliun Akibat Penipuan Media Sosial di 2025, Laporan FTC
Ilustrasi visual (Sumber: techcrunch.com)

bytedaily - Dilansir dari techcrunch.com, konsumen di Amerika Serikat mengalami kerugian sebesar $2,1 miliar atau sekitar Rp 33,5 triliun (dengan kurs Rp 15.950 per dolar AS) akibat penipuan media sosial pada tahun 2025. Laporan terbaru dari Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) mencatat bahwa kerugian dari penipuan media sosial telah meningkat delapan kali lipat dan melampaui metode kontak penipu lainnya terhadap konsumen.

Hampir 30% dari orang yang melaporkan kehilangan uang akibat penipuan menyatakan bahwa skema tersebut dimulai di media sosial. Facebook menjadi platform yang paling sering dilaporkan sebagai tempat asal penipuan, diikuti oleh WhatsApp dan Instagram yang berada di peringkat kedua dan ketiga. Kerugian yang dilaporkan dari penipuan di Facebook saja lebih besar daripada kerugian akibat penipuan melalui pesan teks atau email.

Data FTC menunjukkan bahwa penipuan media sosial memiliki berbagai bentuk, termasuk penipuan belanja yang paling banyak dilaporkan pada tahun lalu. Lebih dari 40% korban penipuan media sosial mengaku memesan barang yang mereka lihat di iklan, mulai dari pakaian, kosmetik, suku cadang mobil, hingga hewan peliharaan. Banyak iklan tersebut mengarahkan ke situs web yang tidak dikenal, sementara yang lain mengarahkan ke situs palsu dari merek terkenal yang menawarkan diskon besar.

Bentuk penipuan lain yang umum adalah skema investasi yang diawali dengan iklan atau unggahan yang menawarkan pelatihan investasi. Penipu lain berpura-pura menjadi penasihat atau membuat grup WhatsApp berisi testimoni palsu. Skema investasi semacam ini menyebabkan kerugian mencapai $1,1 miliar.

Selain itu, hampir 60% korban penipuan romantis pada tahun 2025 melaporkan bahwa interaksi awal terjadi di platform media sosial. Penipu sering kali menyesuaikan taktik mereka dengan profil korban dan kemudian menciptakan krisis yang membutuhkan uang, atau menawarkan nasihat investasi untuk memancing korban ke platform investasi palsu.

FTC menyarankan agar pengguna dapat melindungi diri dari penipuan media sosial dengan membatasi siapa saja yang dapat melihat postingan dan kontak mereka, tidak pernah mengizinkan orang yang ditemui secara online untuk mengarahkan keputusan investasi mereka, dan melakukan riset mendalam terhadap produk sebelum membeli dengan mencari informasi perusahaan serta menelusuri nama produk bersama kata kunci "scam" atau "complaint".


Sumber asli: Artikel ini disadur dari publikasi techcrunch.com.