bytedaily
Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:04 WIB

KSPI dan Partai Buruh Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen

Redaksi 13 Oktober 2026 8 views
KSPI dan Partai Buruh Usulkan Upah Minimum 2027 Naik 7,5-9,5 Persen
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Mereka juga menyiapkan aksi di 38 provinsi pada 15-30 Oktober 2026 untuk mengawal penetapan upah minimum di daerah.

Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal meminta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 1 November 2026. Ia menyebut usulan kenaikan upah itu mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta penggunaan indeks tertentu pada batas tertinggi dalam formula pengupahan.

Said meminta gubernur menghormati rekomendasi bupati dan wali kota mengenai jenis industri serta besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang dibahas melalui dewan pengupahan. Ia juga menyoroti sengketa upah sektoral di Jawa Barat dan meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan terkait masalah tersebut.

Menurut Said, upah minimum sektoral seharusnya lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama. Ia menolak anggapan bahwa kenaikan upah minimum otomatis membuat perusahaan tutup atau melakukan pemutusan hubungan kerja. Ia menyebut industri padat karya juga menghadapi pelemahan permintaan ekspor, kenaikan biaya energi dan produksi, turunnya daya beli domestik, serta pemindahan produksi oleh perusahaan induk. Said mengatakan kenaikan upah perlu disertai peningkatan produktivitas dan penurunan biaya overhead.

KSPI dan Partai Buruh turut meminta aturan pekerja alih daya disesuaikan dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru. Said menyatakan aturan itu membatasi pekerjaan alih daya pada empat kategori penunjang, yaitu katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi.

Mereka juga meminta ketentuan pembayaran pesangon dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 diselaraskan dengan undang-undang baru. Said mengatakan ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali telah dihapus dan meminta agar pesangon dibayarkan sekurang-kurangnya satu kali ketentuan. Ia mendesak Menteri Tenaga Kerja Yassierli segera menerbitkan aturan pengganti PP tersebut.

Aksi yang direncanakan pada 15-30 Oktober 2026 akan menyasar pemerintah daerah. Said menjelaskan penetapan upah minimum melibatkan gubernur dan dewan pengupahan di setiap wilayah.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 6 Oktober. Aturan yang memuat 23 bab dan 313 pasal itu mencakup sejumlah aspek, antara lain hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan pengupahan. Pengesahannya menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.