bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan investasi yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI untuk membuat konten deepfake.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Efek OJK, Edi Broto Suwarno, mengatakan perkembangan digital memudahkan masyarakat mengakses informasi, tetapi juga menghadirkan celah baru bagi kejahatan keuangan. Peringatan itu disampaikan di tengah meningkatnya ancaman rekayasa digital terhadap calon investor.
Menurut Edi, deepfake dapat digunakan untuk membuat video atau suara yang menyerupai tokoh publik maupun tenaga profesional di bidang keuangan, seolah-olah mereka merekomendasikan investasi tertentu. Pelaku juga kerap memakai identitas lembaga keuangan resmi dan menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko untuk menipu korban.
Ia meminta masyarakat bersikap kritis terhadap tawaran investasi di media sosial dan aplikasi percakapan. Sebelum berinvestasi, masyarakat perlu memeriksa legalitas pihak yang menawarkan, memahami produk beserta risikonya, serta tidak mudah percaya pada janji keuntungan yang tidak masuk akal.
Edi juga mengimbau masyarakat melakukan verifikasi sebelum percaya, memahami produk sebelum berinvestasi, dan memastikan kebenaran informasi sebelum mentransfer uang. Ia mengingatkan agar data pribadi, kata sandi, PIN, maupun kode OTP tidak diberikan kepada pihak lain.