bytedaily
Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:18 WIB

KSPI Desak Pembatasan Outsourcing dan Pesangon Minimal Satu Kali

Redaksi 14 Oktober 2026 5 views
KSPI Desak Pembatasan Outsourcing dan Pesangon Minimal Satu Kali
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah membatasi penggunaan pekerja alih daya atau outsourcing serta menghapus ketentuan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. KSPI juga mendesak agar aturan pelaksana segera disesuaikan dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.

Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pembatasan outsourcing diperlukan agar status hubungan kerja dan hak pekerja lebih jelas. Ia meminta pemerintah menjamin pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) memperoleh pesangon sekurang-kurangnya satu kali ketentuan.

Said meminta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli segera menerbitkan aturan pengganti PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurutnya, pembayaran pesangon 0,5 kali tidak boleh lagi diterapkan dan pekerja harus menerima paling sedikit satu kali ketentuan.

Ia mengatakan undang-undang baru membatasi pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing pada empat bidang penunjang, yaitu katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi. Karena itu, ia meminta aturan mengenai pekerja alih daya diselaraskan dengan ketentuan tersebut.

Said turut menyoroti penggunaan status mitra bagi pekerja PT Pos. Ia berencana mendatangi kantor perusahaan di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (14/10), bersama Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendorong kejelasan hubungan kerja. Ia menyatakan BUMN harus mematuhi undang-undang.

KSPI dan Partai Buruh juga menyoroti penetapan upah minimum 2027. Mereka mengusulkan kenaikan sebesar 7,5 hingga 9,5 persen serta meminta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 1 November 2026.

Said, yang juga menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menegaskan upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama. Ia juga menyinggung sengketa upah minimum sektoral di Jawa Barat dan meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan terkait persoalan itu.

Ia meminta gubernur menghormati rekomendasi bupati dan wali kota tentang jenis industri serta besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) yang telah dibahas melalui dewan pengupahan.

Untuk mengawal tuntutan tersebut, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi bergelombang di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026. Aksi akan ditujukan ke pemerintah daerah untuk mengawal penetapan upah minimum di setiap wilayah.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10). Aturan itu terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, mencakup hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan pengupahan, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.