bytedaily
Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:18 WIB

KSPI Minta Outsourcing Dibatasi dan Pesangon Minimal Satu Kali Ketentuan

Redaksi 14 Oktober 2026 4 views
KSPI Minta Outsourcing Dibatasi dan Pesangon Minimal Satu Kali Ketentuan
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah membatasi penggunaan pekerja alih daya dan menghapus ketentuan pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan. KSPI juga mendesak agar aturan pelaksana segera diselaraskan dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru.

Presiden KSPI sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan pembatasan outsourcing diperlukan untuk memperjelas status hubungan kerja serta hak pekerja. Ia meminta pemerintah memastikan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja memperoleh pesangon paling sedikit satu kali ketentuan.

Said meminta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli segera mengganti PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurutnya, pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali tidak lagi boleh diterapkan dan harus sekurang-kurangnya satu kali ketentuan.

Ia mengatakan undang-undang baru membatasi pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga outsourcing pada empat bidang penunjang, yaitu katering, keamanan, kebersihan, dan pengemudi. Karena itu, ia meminta aturan tentang pekerja alih daya disesuaikan dengan ketentuan tersebut.

Said turut menyoroti penggunaan status “mitra” bagi pekerja PT Pos. Ia berencana mengunjungi kantor perusahaan itu di Pasar Baru, Jakarta, pada Rabu (14/10), bersama Kementerian Ketenagakerjaan untuk mendorong kejelasan hubungan kerja. Ia menyatakan BUMN harus mematuhi undang-undang.

KSPI dan Partai Buruh juga mengusulkan kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Mereka meminta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) pada 1 November 2026.

Said, yang juga menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, menegaskan upah minimum sektoral harus lebih tinggi daripada upah minimum umum di wilayah yang sama. Ia juga menyoroti sengketa upah minimum sektoral di Jawa Barat dan meminta pemerintah provinsi menindaklanjuti putusan pengadilan.

Ia meminta gubernur menghormati rekomendasi bupati dan wali kota mengenai jenis industri dan besaran upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), yang telah dibahas melalui dewan pengupahan.

Untuk mengawal tuntutan itu, KSPI dan Partai Buruh menyiapkan aksi di 38 provinsi pada 15–30 Oktober 2026. Aksi bergelombang tersebut akan ditujukan ke pemerintah daerah guna mengawal penetapan upah minimum di tiap wilayah.

Sebelumnya, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/10). Peraturan yang terdiri atas 23 bab dan 313 pasal itu mencakup hubungan kerja, tenaga kerja asing, hingga pengupahan, serta menjadi tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.