bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengancam akan mencabut izin rute pelayaran bagi operator kapal yang terbukti memanipulasi data manifest penumpang.
Menurut Budi Karya, praktik manipulasi data manifest sering terjadi ketika perusahaan pelayaran mengajukan Surat Perintah Berlayar (SPB) berdasarkan jumlah penumpang pada saat pengajuan. Namun, data tersebut tidak selalu diperbarui meskipun ada perubahan jumlah penumpang sebelum keberangkatan kapal.
Kementerian Perhubungan mencatat masih ditemukannya perusahaan pelayaran yang tidak memperbarui data manifest setelah SPB diterbitkan. Padahal, dalam rentang waktu antara penerbitan SPB hingga kapal berangkat, memungkinkan adanya penambahan penumpang maupun kendaraan.
Budi Karya menegaskan bahwa manifest harus terus diperbarui bahkan setelah SPB diterbitkan. Ketentuan ini penting untuk menjamin hak dan keselamatan seluruh penumpang.
Untuk mencegah perbedaan data manifest terulang, Kementerian Perhubungan telah melakukan pertemuan dengan operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran. Budi Karya memperingatkan bahwa sanksi akan diberikan kepada perusahaan pelayaran yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin rute pelayaran.
Perusahaan pelayaran yang mendapatkan izin untuk melayani rute tertentu dapat kehilangan izinnya apabila terbukti tidak menjalankan ketentuan yang berlaku. Budi Karya menyatakan, "Ya termasuk pencabutan rute, izin rute, izin pelayar. Izin-izin kan kita biasanya kita memberikan perusahaan ini melayari rute A ke B. Nah, kalau kita menemukan bahwa dia tidak ini ya berarti izin rutenya bisa kita cabut."
Terkait kasus kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Bali, Kementerian Perhubungan telah memanggil perusahaan pelayaran yang bersangkutan. Budi Karya menambahkan bahwa pemerintah kini sedang menyiapkan langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang. Bagi operator lain yang terbukti tidak menjalankan ketentuan, Kemenhub akan menerapkan sanksi secara bertahap, mulai dari teguran, pembekuan sementara rute, hingga pencabutan izin.
Dalam kasus KMP Putri Yasmin, manifest tercatat 114 penumpang, belum termasuk awak kapal. Namun, jumlah penumpang yang ditemukan dilaporkan lebih dari angka tersebut.