bytedaily
Senin, 06 Juli 2026 - 01:14 WIB

OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Terkait Penipuan, Selamatkan Dana Miliaran Rupiah

Redaksi 06 Juni 2026 11 views
OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Terkait Penipuan, Selamatkan Dana Miliaran Rupiah
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) yang berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil memblokir sebanyak 504.447 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas penipuan atau scam. Upaya ini berhasil mengamankan dana korban senilai Rp633,5 miliar.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, capaian tersebut merupakan hasil kerja IASC sejak mulai beroperasi pada November 2024 hingga 20 Mei 2026. Dicky menyatakan bahwa IASC telah menjadi wadah penting dalam mendukung komitmen nasional untuk memberantas scam.

Selain pemblokiran rekening, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir 116.107 nomor telepon yang diduga terkait dengan aktivitas penipuan.

Selama periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima 17.105 pengaduan dari masyarakat terkait entitas keuangan ilegal. Mayoritas pengaduan, yaitu 14.380, berkaitan dengan pinjaman online ilegal. Sebanyak 2.601 pengaduan terkait investasi ilegal, dan 124 pengaduan mengenai gadai ilegal.

Menanggapi laporan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, delapan penawaran investasi ilegal, serta satu aktivitas keuangan ilegal lainnya yang beroperasi melalui situs maupun aplikasi dan berpotensi merugikan masyarakat. Beberapa entitas yang dihentikan pada Mei 2026 karena dugaan praktik penipuan antara lain CANTVR (modus impersonation dan penawaran investasi saham IPO), YUDIA (menawarkan keuntungan dari tugas menonton film China dan pembelian hak cipta), Magento (modus impersonation, pembuatan akun e-commerce, dan skema deposit dana), Appeninc (menawarkan tugas menonton iklan), VID (penipuan melalui tugas menonton iklan dan pembiayaan proyek fiktif), serta Sensenowai (investasi aset kripto melalui skema copy trading).

Dari sisi layanan konsumen, OJK mencatat telah menerima 248.389 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 12 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, 35.906 merupakan pengaduan konsumen, dengan sektor teknologi finansial (fintech) menjadi penyumbang pengaduan terbanyak (15.474 laporan), diikuti oleh sektor perbankan (11.944 pengaduan), perusahaan pembiayaan (7.248 pengaduan), dan perusahaan asuransi (719 pengaduan).

Dalam upaya penegakan perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan berbagai sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026. Sanksi tersebut meliputi 48 peringatan tertulis, lima instruksi tertulis, serta 17 sanksi denda.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.