bytedaily
Minggu, 12 Juli 2026 - 23:37 WIB

OJK Minta Pelaku Penggelapan Dana Syariah Dihukum Berat, UU ITE dan P2SK Bisa Diterapkan

Redaksi 12 Juli 2026 1 views
OJK Minta Pelaku Penggelapan Dana Syariah Dihukum Berat, UU ITE dan P2SK Bisa Diterapkan
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak agar pelaku kasus dugaan penggelapan dan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dikenakan sanksi hukum yang tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan bahwa OJK telah menyampaikan pandangannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terkait kasus ini.

Menurut Rizal, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait pasal pemalsuan laporan keuangan yang merupakan ranah Polri. Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Kami menginginkan pelaku DSI ini dihukum seberat-beratnya. Bisa lewat Undang-Undang ITE, bisa juga Undang-Undang P2SK," ujar Rizal dalam sebuah acara temu media di Jakarta pada Jumat (10/7) lalu.

Rizal menambahkan, OJK sebagai pelapor merasa tidak adil bagi konsumen apabila pelaku hanya dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan biasa. "Kami sarankan kepada penegak hukum, terlalu enteng kalau cuma dikenakan (pasal) tipu gelap. Tidak fair (adil) bagi konsumen," tegasnya.

PT DSI diduga menyalurkan dana masyarakat dengan menggunakan proyek fiktif dan memanfaatkan data peminjam yang sudah ada. Akibat praktik ini, diperkirakan terdapat 15.000 korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Penyidik telah menerapkan sejumlah pasal yang meliputi penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, serta tindak pidana pencucian uang. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, melaporkan bahwa berkas perkara tiga tersangka berinisial TA, MY, dan ARL telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026. Sementara itu, pemberkasan untuk tersangka AS, FH, dan tersangka korporasi masih terus berjalan melalui koordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Ade Safri juga menyebutkan bahwa tersangka FH telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari, terhitung mulai 19 Juni hingga 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan. Bareskrim Polri juga telah memblokir 63 rekening PT DSI dan afiliasinya, menyita uang senilai Rp4 miliar dari 41 rekening bank, serta menyita beberapa kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil penipuan PT DSI.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.