bytedaily
Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:16 WIB

OJK Terbitkan POJK Baru untuk Perkuat Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Redaksi 11 Juli 2026 3 views
OJK Terbitkan POJK Baru untuk Perkuat Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan (Financial Influencer) pada tanggal 4 Juni 2026. Regulasi ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem keuangan digital dengan mengklarifikasi hak, kewajiban, serta tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan, sekaligus melindungi konsumen dari informasi yang berpotensi menyesatkan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, aturan ini penting agar seluruh pelaku industri keuangan memahami peran dan tanggung jawab mereka. "Untuk menjadikan industri keuangan responsif, semua pihak yang ada di industri keuangan harus tahu hak dan kewajibannya," ujar Dicky dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Jumat (10/7/2026).

Dicky menjelaskan bahwa prinsip utama dari peraturan ini adalah melindungi hak-hak konsumen dengan memberikan panduan bagi para financial influencer yang aktif di ranah publik. "Prinsipnya adalah help me to help you. Semuanya supaya aman. Masyarakat kita terlindungi," tambahnya.

POJK baru ini mengklasifikasikan financial influencer menjadi tiga kategori: educator, yang fokus pada penyampaian konsep dan praktik edukasi keuangan; marketer, yang bertugas memasarkan produk dan layanan keuangan; serta advisor, yang memberikan analisis, konsultasi, dan rekomendasi investasi. Untuk kategori advisor, OJK mewajibkan kepemilikan izin resmi yang sesuai dengan kompetensinya.

Lebih lanjut, Dicky menegaskan bahwa tujuan utama POJK ini adalah menciptakan kepastian hukum dan akuntabilitas dalam ekosistem keuangan digital. "Tujuan dari POJK Nomor 6 Tahun 2026 ini adalah memberikan kepastian mengenai hak, tanggung jawab, dan kewajiban seluruh pihak di industri keuangan. Kalau semuanya berjalan baik, literasi masyarakat meningkat, accountability jelas, industrinya bertanggung jawab, dan masyarakat tidak membeli kucing dalam karung," jelasnya.

Aturan ini juga mengharuskan financial influencer untuk menyajikan informasi yang akurat, menjelaskan risiko di samping potensi keuntungan, serta mematuhi ketentuan prudensial dan perlindungan konsumen. Dicky menambahkan, "Bayangkan setiap orang yang tampil di ekosistem digital dan menawarkan produk maupun layanan keuangan harus memberikan disclaimer: saya siapa. Saya hanya educator, saya ini marketer, atau saya advisor. Supaya masyarakat tahu dengan siapa mereka berurusan."

Dari sudut pandang ekonomi, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan. Dengan adanya standar yang jelas, perlindungan konsumen akan lebih optimal, sementara industri jasa keuangan dapat beroperasi dengan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.