bytedaily - Menurut informasi dari ekonomi.republika.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyuarakan desakan agar pelaku kasus DSI dikenakan hukuman yang lebih berat dari sekadar pasal penipuan dan penggelapan. Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, menyatakan bahwa OJK tidak setuju jika pelaku hanya dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan karena dianggap terlalu ringan.
OJK mengusulkan agar pelaku juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang merupakan kewenangan Polri. Rizal Ramadhani menyampaikan bahwa OJK telah mengusulkan penerapan pasal lain dengan ancaman hukuman yang lebih berat kepada Bareskrim Polri, salah satunya adalah pasal mengenai laporan keuangan palsu.
Rizal menegaskan bahwa jika DSI hanya dikenai pasal penipuan dan penggelapan, hal tersebut tidak adil bagi konsumen. OJK, yang juga bertindak sebagai pelapor dalam kasus ini, berharap agar pelaku DSI dijatuhi hukuman maksimal, baik melalui UU ITE maupun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).