bytedaily
Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:42 WIB

Pandai Gadai Peroleh Izin OJK untuk Beroperasi Secara Nasional

Redaksi 06 Oktober 2026 14 views
Pandai Gadai Peroleh Izin OJK untuk Beroperasi Secara Nasional
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, PT Solusi Gadai Pintar atau Pandai Gadai mendapat persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperluas wilayah usaha dari tingkat provinsi menjadi nasional. Persetujuan tersebut diperoleh pada September 2026. Perusahaan saat ini beroperasi di Jakarta dan Jawa Barat dengan lebih dari 270 cabang.

Presiden Direktur Pandai Gadai Nelly Nurmalasari mengatakan izin itu memungkinkan perusahaan memperluas layanan dan menjangkau lebih banyak masyarakat. Ia menyampaikan hal tersebut dalam rilis yang diterima Republika.co.id pada Selasa (6/10/2026).

Nelly menyebut pengembangan bisnis akan tetap mengutamakan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta kualitas pelayanan. Perusahaan juga berupaya menyediakan layanan pergadaian yang mudah dipahami, dengan informasi biaya dan ketentuan yang disampaikan secara terbuka kepada nasabah.

Beroperasi sejak 2023, Pandai Gadai menawarkan pinjaman dengan agunan berupa emas, barang elektronik, dan BPKB kendaraan bermotor. Setelah memperoleh izin nasional, perusahaan berencana memperluas jangkauan layanan, memperkuat infrastruktur teknologi dan operasional, serta meningkatkan produk dan layanan pergadaian.

Perusahaan didukung jajaran komisaris dengan pengalaman di bidang keuangan, teknologi, investasi, dan tata kelola perusahaan. Henry Hendrawan menjabat Presiden Komisaris, sementara Erwin Rijanto menjabat Komisaris Independen.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.