bytedaily
Senin, 06 Juli 2026 - 02:35 WIB

Pejabat BUMN Bantah Hoax Kewajiban Beli Merah Putih Bond untuk Warga Berduit

Redaksi 05 Juni 2026 5 views
Pejabat BUMN Bantah Hoax Kewajiban Beli Merah Putih Bond untuk Warga Berduit
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Chief Operating Officer (COO) Danantara sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, membantah keras beredarnya isu yang menyatakan bahwa warga negara Indonesia dengan tabungan di atas Rp3 miliar akan diwajibkan membeli produk Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Dony menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan kabar bohong atau hoax.

Dony Oskaria menyatakan kepada wartawan pada Jumat (5/6) bahwa tidak ada rencana dari pihak pemerintah untuk mewajibkan masyarakat Indonesia yang memiliki tabungan di atas Rp3 miliar agar membeli Patriot Bond maupun Merah Putih Bond. Isu ini muncul seiring dengan disahkannya revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Lebih lanjut, Dony menjelaskan bahwa Patriot Bond dan Merah Putih Bond dirancang sebagai produk investasi yang ditujukan bagi masyarakat dan investor yang memiliki minat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan nasional. Ia menekankan kembali bahwa tidak ada kewajiban bagi kelompok masyarakat tertentu untuk membeli produk tersebut.

Pemerintah dan Danantara, menurut Dony, berkomitmen untuk menjalankan seluruh kebijakan investasi dengan prinsip transparansi, tata kelola yang baik, serta menghormati hak masyarakat dalam mengambil keputusan investasi. Oleh karena itu, segala informasi yang menyebutkan adanya kewajiban pembelian bagi kelompok masyarakat tertentu dianggap tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) P2SK menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR RI ke-20 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 pada Kamis (5/6). Salah satu perubahan dalam aturan baru ini adalah terkait penerbitan surat utang khusus oleh BPI Danantara, yang mencakup Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Pemerintah meyakini penerbitan instrumen ini akan memperkuat mobilisasi modal untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah ketidakpastian global yang tinggi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan bahwa instrumen ini diharapkan dapat memperluas pendanaan jangka panjang untuk proyek-proyek strategis nasional sekaligus memperkuat kapasitas investasi Danantara. Penerbitan surat utang khusus ini akan dilakukan dengan penetapan strategi, kebijakan pengelolaan, dan pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan ini .