bytedaily - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah merancang regulasi khusus untuk pembangunan rumah susun (rusun) yang ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT). Langkah ini diambil untuk mengatasi kesenjangan perumahan bagi segmen masyarakat yang belum terakomodir oleh skema rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) akan dilibatkan dalam penyusunan aturan ini guna mendapatkan data perumahan yang akurat, khususnya terkait segmentasi pendapatan. Kelompok MBT memiliki profil ekonomi dan preferensi hunian yang berbeda dari MBR, sehingga memerlukan pendekatan regulasi dan desain yang spesifik.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian PKP akan berkolaborasi dengan Badan Pengaturan (BP) BUMN untuk memanfaatkan aset BUMN yang ada di kota-kota besar. Pemetaan aset ini secara khusus akan dilakukan di kota-kota metropolitan seperti Jakarta, Medan, Surabaya, Makassar, Semarang, Bandung, Tangerang, Depok, dan Bogor. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menambahkan bahwa kriteria detail kelompok MBT akan mengacu pada desil pendapatan yang akan dirumuskan bersama BPS.
Saat ini, pemerintah memiliki regulasi rumah subsidi yang tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang membagi MBR berdasarkan zona wilayah dan batas maksimal pendapatan tertentu. Skema rumah subsidi ini mencakup bantuan uang muka, subsidi selisih bunga, dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan berbagai keuntungan seperti suku bunga tetap 5% hingga cicilan berakhir.