bytedaily
Sabtu, 17 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Pemerintah Pusat Tanggung Gaji PPPK Pemda pada 2027

Redaksi 29 September 2026 13 views
Pemerintah Pusat Tanggung Gaji PPPK Pemda pada 2027
Ilustrasi visual (Sumber referensi: ekonomi.republika.co.id)

bytedaily - Melansir laporan ekonomi.republika.co.id, DPR dan pemerintah menyepakati gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah ditanggung pemerintah pusat pada 2027. Anggaran untuk pembiayaan tersebut ditetapkan sebesar Rp 23 triliun.

Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah menyampaikan kesepakatan itu dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Menurut dia, sebagian besar PPPK yang bekerja di pemda merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Pembiayaan dari pusat diharapkan mengurangi beban anggaran pegawai pemerintah daerah.

DPR dan pemerintah juga menyepakati penundaan kewajiban alokasi belanja pegawai maksimal 30 persen serta belanja infrastruktur minimal 40 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah. Penundaan itu disepakati agar ruang fiskal daerah tetap terjaga.

Kesepakatan lainnya mencakup percepatan penyelesaian kurang bayar dana bagi hasil dengan memanfaatkan operator investasi pemerintah untuk membangun infrastruktur daerah, tanpa menambah beban APBD.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani tersebut menyetujui Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027 untuk disahkan menjadi undang-undang.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media ekonomi.republika.co.id menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.