bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pemerintah berencana untuk mengatur kembali tarif layanan transportasi daring, mencakup tarif untuk penumpang ojek online (ojol) serta kurir pengantaran barang dan makanan. Aturan ini akan berbentuk peraturan presiden (perpres) yang ditargetkan selesai dan terbit paling lambat pada awal September 2026.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR dan pemerintah telah merampungkan pembagian kewenangan dalam rancangan aturan tersebut. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menangani pengaturan tarif untuk barang dan makanan, sementara Kementerian Perhubungan akan mengatur tarif untuk angkutan orang. Pelaku transportasi online secara keseluruhan akan berada di bawah naungan Kementerian UMKM.
Dasco menjelaskan bahwa setelah finalisasi, kementerian terkait akan melakukan harmonisasi aturan dengan melibatkan organisasi pelaku transportasi online dan para aplikator sebelum perpres diterbitkan. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menambahkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara akan memimpin proses harmonisasi ini, dengan target perpres terbit pada akhir Agustus atau awal September 2026.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa kementeriannya akan kembali menyerap aspirasi dari komunitas, asosiasi ojol, dan aplikator. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol dan menjaga keberlanjutan ekosistem usaha transportasi online. Maman menekankan bahwa fokus utamanya adalah agar para pengemudi ojol dapat tumbuh dan sejahtera, tidak hanya dari pendapatan utama, tetapi juga dari potensi usaha lainnya.
Sementara itu, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menginformasikan bahwa pengaturan tarif transportasi orang sebenarnya sudah berlaku melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang mengatur potongan komisi aplikator sebesar 8 persen. Ia menambahkan bahwa keputusan ini telah dijalankan oleh aplikator dan dirasakan dampaknya oleh pengemudi.
Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah kini tengah menyiapkan ketentuan mengenai layanan pengantaran barang dan makanan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan kajian untuk menentukan tarif yang paling optimal. Kajian ini akan melibatkan platform dan pengemudi untuk mencari titik keseimbangan terbaik, sesuai dengan arahan Presiden untuk melindungi dan memberikan yang terbaik bagi pengemudi.
Dalam diskusi tersebut, selain perwakilan DPR RI dan pemerintah, turut hadir pula perwakilan dari Danantara Indonesia. Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menyampaikan bahwa pihaknya turut berkontribusi dalam pembahasan dengan memberikan pandangan dari perspektif bisnis dan ekosistem industri transportasi daring.