bytedaily - Pemerintah Indonesia telah berhasil mengintegrasikan 6,5 juta hektare lahan sawah ke dalam kategori lahan yang dilindungi hingga akhir Maret 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mencegah alih fungsi lahan yang krusial bagi ketahanan pangan nasional.
Keputusan ini diperkuat dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa tim terpadu telah dibentuk untuk mempercepat implementasi regulasi tersebut.
Tahap awal mencakup penetapan lahan sawah dilindungi di delapan provinsi dengan total luas mencapai 3.836.944 hektare. Selanjutnya, pada tahap kedua, tambahan 2,7 juta hektare lahan di 12 provinsi juga telah diselesaikan proses penetapannya.
Zulhas merinci bahwa penetapan di 12 provinsi tersebut, meliputi wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan, telah rampung pada akhir Maret 2026. Proses pemetaan dan penetapan administratif oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menjadi penentu final.
Dengan kemajuan yang signifikan ini, fokus pemerintah kini beralih ke 17 provinsi lainnya. Ditargetkan, seluruh lahan sawah dilindungi akan selesai ditetapkan pada akhir kuartal kedua tahun 2026, yaitu sekitar pertengahan Juni.