bytedaily - Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali membuka pintu bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program pemutihan yang berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini, yang disambut antusias oleh warga, dirancang untuk memberikan keringanan dengan menghapus denda keterlambatan dan berbagai beban administrasi lainnya yang selama ini membebani wajib pajak.
Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menyatakan bahwa program pemutihan ini merupakan respons langsung terhadap aspirasi masyarakat yang telah lama menantikan kesempatan serupa. "Kesempatan ini kita buka kembali untuk menjawab banyaknya pertanyaan dari masyarakat," ujar Gubernur Hasan. Ia menegaskan bahwa program ini adalah kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, menekankan pentingnya memanfaatkan periode empat bulan ini sebaik-baiknya karena tidak akan ada perpanjangan.
Selain memberikan keleluasaan dalam pembayaran pokok pajak, kebijakan ini juga mencakup penghapusan beban tambahan lainnya, sebuah langkah yang diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan wajib pajak tetapi juga secara signifikan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bengkulu. Sebelumnya, Pemprov Bengkulu juga telah menginisiasi diskon 50% untuk bea balik nama kendaraan non-Bengkulu, sebagai langkah awal sebelum program pemutihan menyeluruh ini diluncurkan.