bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, pemerintah akan melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada 2027. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan fasilitas tersebut berlaku untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar.
Airlangga menjelaskan, pembeli rumah seharga Rp5 miliar juga dapat memperoleh fasilitas PPN DTP, tetapi hanya untuk bagian nilai sebesar Rp2 miliar. Insentif tersebut akan ditanggung pemerintah sebesar 100 persen pada 2027.
Kebijakan itu dibahas dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto mengenai sejumlah program bantuan pemerintah untuk kuartal IV. Selain insentif perumahan, pemerintah berencana meneruskan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Fasilitas PPh 21 DTP yang sebelumnya diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata akan diperluas ke seluruh sektor. Pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan menerima insentif tersebut.
Pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan inflasi. Airlangga mengatakan perhitungan besaran penyesuaian masih dilakukan bersama Menteri Keuangan Suahasil Nazara.