bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pembangunan pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) milik BDx Data Centers di kawasan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, yang sementara dihentikan, dinilai perlu dikaji lebih mendalam. Proyek senilai Rp3,5 triliun itu dikhawatirkan berdampak pada ekosistem dan masyarakat sekitar, serta memerlukan perhatian terhadap regulasi.
Sejumlah pihak menyoroti kebutuhan listrik proyek yang disebut mencapai 640 megawatt serta penggunaan air dalam jumlah besar untuk sistem pendinginan. Ahli teknologi pengelolaan lingkungan Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung, Mariana Marselina, mengatakan pembangunan tersebut perlu ditinjau sebagai infrastruktur dengan kebutuhan sumber daya yang besar.
Menurut Marselina, kajian lingkungan perlu mencakup penggunaan air untuk pendinginan, konsumsi energi, karakteristik air limbah, perubahan tata guna lahan, limpasan permukaan, kebisingan, panas buangan, serta dampak tidak langsung kepada masyarakat yang menggunakan sumber air yang sama.
Ia menilai kebutuhan air perlu mendapat perhatian khusus karena Waduk Jatiluhur dimanfaatkan untuk berbagai keperluan masyarakat. Analisis diperlukan untuk memastikan tambahan kebutuhan data center tetap dapat dipenuhi dalam kondisi normal maupun musim kemarau tanpa mengurangi pasokan air baku, irigasi, dan kebutuhan warga lainnya.
Marselina mengatakan kekhawatiran masyarakat perlu dijawab menggunakan data yang menjelaskan jumlah kebutuhan air, sumber dan cara pengambilannya, kondisi saat kemarau, serta prioritas pemenuhan kebutuhan warga.
Ia menyarankan penerapan konsep efisiensi sumber daya, antara lain melalui teknologi pendinginan yang lebih hemat air, pemakaian air daur ulang, pengolahan limbah, efisiensi energi, pengendalian limpasan, serta pemantauan air dan lingkungan secara langsung. Pembangunan juga dinilai idealnya dilakukan bertahap berdasarkan evaluasi daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Selain itu, Marselina mengingatkan agar ketentuan lingkungan dan tata ruang yang berlaku dipenuhi. Ia menyebut PP Nomor 22 Tahun 2021 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 tentang daftar kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL, serta PP Nomor 21 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan penataan ruang.