bytedaily
Rabu, 20 Mei 2026 - 10:05 WIB

Rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Desa: Dorong Konsumsi Jangka Pendek, Waspadai Risiko Pembiayaan

Redaksi 18 April 2026 11 views
Rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Desa: Dorong Konsumsi Jangka Pendek, Waspadai Risiko Pembiayaan
Ilustrasi: Rekrutmen 30.000 Manajer Koperasi Desa: Dorong Konsumsi Jangka Pendek, Waspadai Risiko Pembiayaan

bytedaily - Program rekrutmen 30.000 manajer untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, yang pendaftarannya dibuka mulai 15 hingga 24 April 2026, dinilai berpotensi memberikan stimulus konsumsi dalam jangka pendek di wilayah pedesaan. Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menjelaskan bahwa penempatan tenaga kerja terdidik dengan skema kontrak dua tahun ini akan menciptakan aliran pendapatan baru di daerah yang selama ini tertinggal dalam aktivitas ekonomi formal dan akses keuangan.

Namun, Yusuf mengingatkan bahwa dampak positif ini perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, terutama terkait dengan skala pembiayaan yang melibatkan koperasi-koperasi tersebut. Dengan potensi plafon kredit yang besar per unit koperasi dan target puluhan ribu unit, program ini berisiko menciptakan eksposur pembiayaan yang signifikan. Para manajer yang direkrut tidak hanya berperan sebagai tenaga kerja, tetapi juga sebagai pengelola unit usaha yang harus mampu mengelola risiko bisnis dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana koperasi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Lebih lanjut, Yusuf menyoroti potensi risiko kredit macet yang dapat membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) jika unit usaha koperasi tidak berjalan optimal. Ia menekankan perlunya pengelolaan risiko yang cermat agar program ini tidak berubah menjadi beban negara untuk menanggung aktivitas ekonomi yang belum teruji kematangannya secara komersial. Selain itu, penting pula untuk menjaga keseimbangan dengan pelaku usaha lokal agar ekosistem ekonomi desa yang sudah ada tidak terganggu, serta memperkuat koperasi berdasarkan prinsip dasar partisipasi dan kepemilikan anggota.