bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, ribuan buruh yang rencananya akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Kamis (9/7) membatalkan rencana tersebut. Demonstrasi ini semula bertujuan untuk menuntut pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi nol persen atau bebas pajak.
Pembatalan aksi ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ia menjelaskan bahwa pembatalan dilakukan setelah berhasil bertemu dengan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Rabu (8/7). Menurut Said, pertemuan tersebut menghasilkan titik temu dan menunjukkan itikad baik dari pemerintah untuk menindaklanjuti aspirasi para buruh terkait pajak JHT.
Said Iqbal menyatakan, "Aksi besok dibatalkan karena sudah ada titik temu, sudah ada good faith, itikad baik dari pemerintah. Saya juga pemerintah, tapi di sini ada komunikasi yang baik antar pemerintah." Pernyataan ini disampaikan usai pertemuan dengan Purbaya di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.
Aksi yang batal digelar ini semula diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 1.000 hingga 1.500 buruh dari wilayah Jabodetabek. Para buruh tersebut berasal dari berbagai organisasi seperti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), KSPI, dan organisasi serikat pekerja lainnya. Said Iqbal telah menginformasikan pembatalan aksi kepada perwakilan buruh yang dijadwalkan untuk berdemo.
Selanjutnya, Said Iqbal berencana untuk bertemu dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam dua hari ke depan guna menindaklanjuti pembahasan yang telah dilakukan dengan Menteri Keuangan. Ia menekankan pentingnya kecepatan dalam pengambilan keputusan demi kepentingan masyarakat pekerja.
Dalam pertemuan dengan Purbaya, Said Iqbal menyampaikan permintaan agar JHT dibebaskan dari pajak, dengan alasan bahwa JHT merupakan tabungan sosial yang seharusnya diperlakukan berbeda dari tabungan komersial. Ia berpendapat bahwa pajak untuk tabungan sosial sebaiknya dikenakan atas imbal hasil, bukan atas pokok tabungannya.
Selain itu, Said Iqbal juga meminta penghapusan pajak progresif atas JHT, yang menurutnya menjadi keluhan banyak pekerja. Ia menyoroti bahwa aturan pajak JHT yang berlaku saat ini sudah berusia 17 tahun. Permintaan lain yang turut disampaikan adalah pembebasan pajak untuk Tunjangan Hari Raya (THR), dana pensiun, dan pesangon.