bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantornya pada Rabu (8/7). Pertemuan yang berlangsung kurang dari 30 menit tersebut membahas sejumlah aspirasi dari kalangan buruh terkait pajak Jaminan Hari Tua (JHT).
Said Iqbal tiba di Kementerian Keuangan sekitar pukul 11.43 WIB dan langsung menyampaikan tujuannya untuk mengusulkan penghapusan atau penetapan tarif nol persen untuk pajak atas JHT. Setelah berbicara singkat dengan awak media, Said masuk ke ruang pertemuan dengan Purbaya.
Pertemuan tersebut harus dipercepat karena Menteri Keuangan dijadwalkan menghadiri rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Said menjelaskan bahwa meskipun singkat, pertemuan berjalan efektif karena dirinya tiba lebih awal dari jadwal yang seharusnya.
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengajukan beberapa usulan perubahan terkait pajak saat pencairan JHT. Usulan tersebut meliputi penetapan tarif pajak JHT menjadi nol persen, penghapusan pajak progresif atas pencairan JHT, dan kenaikan batas nilai JHT yang dikenai pajak. Said mengklaim bahwa Menteri Keuangan memiliki pemahaman yang sama mengenai perlunya perubahan aturan pajak JHT, termasuk batas nilai yang dikenai pajak.
Said menyatakan bahwa usulan pajak JHT nol persen didasarkan pada prinsip JHT sebagai tabungan sosial yang seharusnya diperlakukan berbeda dari tabungan komersial. Ia menyoroti bahwa pajak pada tabungan komersial dikenakan pada bunga, sementara pada tabungan sosial, pajak seharusnya dikenakan pada imbal hasil, bukan pada dana pokoknya.
Selain itu, Said juga meminta penghapusan pajak progresif atas pencairan JHT. Menurutnya, pajak progresif memberatkan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berkali-kali, karena dapat dikenakan pajak hingga 30 persen jika pencairan JHT dilakukan berulang kali. Said juga mengusulkan penyesuaian batas nilai JHT yang dikenai pajak, yang saat ini Rp50 juta berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009. Ia menilai batas tersebut sudah tidak relevan dan mengusulkan penyesuaian berdasarkan nilai emas atau inflasi, yang diperkirakan bisa mencapai sekitar Rp400 juta.