bytedaily - Polri berhasil mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) lintas provinsi, yang beroperasi dengan modus membeli kendaraan bermasalah kredit dan leasing macet. Kejahatan ini tidak hanya merugikan konsumen yang membeli kendaraan bekas dengan dokumen palsu, tetapi juga mengganggu ekosistem ekonomi sektor otomotif.
Brigjen Pol Wibowo dari Ditregident Korlantas Polri menyoroti bahwa sindikat ini mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp 100 juta per bulan. Keuntungan besar ini diperoleh dari penjualan kembali kendaraan bodong yang telah dilengkapi dengan dokumen palsu, yang dipasarkan melalui media sosial. Modus operandi ini melibatkan pembelian unit kendaraan yang bermasalah di mata hukum (misalnya kredit macet) untuk kemudian 'dihidupkan' kembali dengan identitas baru.
Pengungkapan kasus oleh Polda Kalimantan Selatan dan penangkapan enam tersangka di Jawa Tengah dan Kalimantan Selatan menjadi bukti nyata peredaran dokumen palsu ini. Diperkirakan hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit mobil bodong disita dalam operasi tersebut. Jaringan ini diduga bekerja sama dengan oknum debt collector yang menyita kendaraan nasabah bermasalah, lalu menjualnya kembali dengan dokumen palsu.
Dampak ekonomi dari sindikat ini cukup serius. Konsumen yang tergiur harga miring berisiko kehilangan asetnya dan terjerat masalah hukum. Selain itu, praktik ilegal ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar kendaraan bekas yang sah, berdampak pada kelancaran transaksi dan stabilitas harga di sektor ini. Polri imbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli kendaraan bekas, dengan melakukan pengecekan fisik dan legalitas dokumen di Samsat.