bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan anggaran operasional Kementerian Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi akan mulai disiapkan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penataan anggaran kementerian koordinator yang baru dibentuk itu masih berlangsung, termasuk pembahasan tata kelola dan administrasinya.
Suahasil menjelaskan, setelah kantor dan anggaran operasional tersedia, kebutuhan kementerian tersebut perlu dilengkapi. Ia juga menyebut Bahlil Lahadalia, yang memimpin Kemenko itu sekaligus menjabat Menteri ESDM, menangani anggaran dari kementerian tersebut.
Menurut Suahasil, pemerintah masih menyusun penempatan bagian anggaran serta pengelolaannya dalam struktur kementerian. Besaran dan administrasi anggaran juga masih dalam proses pembahasan. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/10).
Presiden Prabowo Subianto melantik Bahlil sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10). Kemenko tersebut merupakan nomenklatur baru dalam pemerintahan. Pengangkatan Bahlil didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 104P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan menteri serta wakil menteri Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Bahlil sebelumnya menyatakan menerima arahan untuk merangkap jabatan sebagai Menko Hilirisasi dan Transisi Energi serta Menteri ESDM. Ia mengatakan mendapat telepon dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelum pelantikan dan akan menjalankan tugas yang diberikan Presiden.
Bahlil pertama kali dilantik sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2024, menggantikan Arifin Tasrif untuk sisa masa jabatan Kabinet Indonesia Maju 2019–2024. Pada 21 Oktober 2024, ia kembali dilantik Prabowo untuk menjabat posisi yang sama dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Pemerintah juga menyiapkan lembaga baru untuk bidang reforma agraria, yaitu Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) atau Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA). Lembaga itu direncanakan dibentuk setelah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi undang-undang.
BRAN/LPRA dirancang menangani pelaksanaan reforma agraria secara nasional, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Lembaga itu juga direncanakan membantu penyelesaian konflik agraria dan berada langsung di bawah Presiden.