bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, pemerintah dan DPR RI menyepakati alokasi subsidi energi 2027 sebesar Rp261,5 triliun dalam Undang-Undang APBN 2027. Nilai itu lebih rendah dibandingkan usulan awal dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2027 sebesar Rp272,9 triliun.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/9). Rapat itu mengesahkan RUU APBN Tahun Anggaran 2027 menjadi undang-undang.
Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan penyesuaian dilakukan terhadap volume subsidi dan besaran anggaran. Volume BBM bersubsidi ditetapkan 19,5 juta kiloliter, terdiri atas 561 ribu kiloliter minyak tanah dan 19 juta kiloliter minyak solar. Angka itu turun dari usulan awal sebanyak 20 juta kiloliter.
Kuota LPG tabung 3 kg juga disepakati sebesar 8 juta metrik ton, lebih rendah dari usulan awal 8,9 juta metrik ton. Untuk subsidi BBM dan LPG 3 kg, anggaran yang disetujui mencapai Rp131 triliun, dengan rincian Rp103 triliun untuk LPG 3 kg dan Rp28 triliun untuk jenis BBM tertentu.
Said menyatakan pengurangan sejumlah alokasi subsidi tidak berarti perhatian terhadap masyarakat miskin berkurang. Menurutnya, penyesuaian disertai pembenahan data penerima agar subsidi lebih tepat sasaran dan anggarannya lebih efisien.
Ia juga mengatakan kelompok masyarakat di desil bawah cenderung belum memperoleh manfaat subsidi energi secara memadai. Karena itu, pemerintah akan terus menyempurnakan DTSEN sebagai basis data penerima subsidi.