bytedaily
Rabu, 08 Juli 2026 - 04:26 WIB

Verifikasi Wajah Registrasi SIM Card Capai Tingkat Keberhasilan 83 Persen

Redaksi 07 Juli 2026 4 views
Verifikasi Wajah Registrasi SIM Card Capai Tingkat Keberhasilan 83 Persen
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa proses verifikasi wajah untuk registrasi kartu seluler baru berhasil mencapai tingkat kesuksesan sebesar 83 persen. Kebijakan ini telah diberlakukan sejak 1 Juli 2026.

Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Komdigi, Dany Suwardany, menyatakan bahwa tingkat keberhasilan verifikasi biometrik mencapai 83 persen, dengan tingkat kegagalan hanya 17 persen. Menurutnya, kegagalan verifikasi wajah sebagian besar disebabkan oleh upaya pendaftaran nomor baru menggunakan swafoto yang bukan milik pemilik asli, yang kemudian ditolak oleh sistem.

Dany menambahkan bahwa peningkatan jumlah masyarakat yang melakukan registrasi menggunakan metode biometrik atau verifikasi wajah terus mengalami kenaikan. Hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi biometrik harian di tiga operator seluler tercatat mencapai 201.421 pengguna. Secara kumulatif, sejak kebijakan diterapkan pada Januari hingga 5 Juni 2026, sekitar 4,9 juta pelanggan telah melakukan registrasi SIM card dengan verifikasi wajah.

Tren ini dinilai sebagai indikator awal efektivitas penerapan verifikasi wajah dalam meningkatkan akurasi validasi identitas pelanggan sekaligus mempersempit potensi penyalahgunaan data kependudukan untuk registrasi SIM card. Di sisi lain, permintaan verifikasi data ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk registrasi nomor baru mengalami penurunan drastis sejak kebijakan tersebut berlaku penuh pada Juli 2026.

Sebelum kebijakan biometrik diterapkan, rata-rata permintaan pencocokan data registrasi nomor baru ke Dukcapil mencapai sekitar satu juta kali per hari untuk tiga operator seluler besar. Penurunan mulai signifikan setelah Komdigi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Memasuki Februari 2026, rata-rata permintaan verifikasi ke Dukcapil turun menjadi sekitar 700 ribu per hari, dan terus menurun hingga 300 ribu permintaan per hari pada Juni 2026. Setelah kebijakan berlaku penuh pada 1 Juli 2026, rata-rata permintaan registrasi nomor baru ke Dukcapil per 5 Juli 2026 hanya sekitar 6 ribu per hari, yang menunjukkan penutupan celah penyalahgunaan data.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.