bytedaily -
Pemerintah Indonesia berencana membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap platform media sosial berisiko tinggi, sebagai upaya melindungi generasi muda dari konten berbahaya. Kebijakan ini akan diberlakukan satu tahun setelah diatur secara resmi pada 28 Maret 2026.
Inisiatif ini menargetkan sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox yang dianggap memiliki tingkat risiko lebih tinggi. Langkah tersebut muncul menyusul peringatan pemerintah kepada Meta, perusahaan induk Facebook dan Instagram, karena gagal mencegah penyebaran judi online dan disinformasi di platformnya. Menteri Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan memastikan anak-anak mengakses internet secara aman dan sesuai usia, sehingga mencegah paparan konten negatif yang dapat merusak perkembangan mereka.
Kebijakan serupa telah diterapkan di beberapa negara lain, termasuk Denmark, Spanyol, Prancis, Malaysia, dan Inggris, yang juga menerapkan pembatasan usia untuk melindungi pengguna muda. Pemerintah Indonesia menekankan pentingnya kolaborasi dengan platform digital untuk menerapkan verifikasi usia yang efektif, guna menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan keselamatan anak.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia, sekaligus mendorong kesadaran orang tua dan pendidik dalam pengawasan penggunaan internet.
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh AI berdasarkan tren berita terkini.