bytedaily - Melansir laporan cnnindonesia.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan truk yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL) nantinya tidak dapat membeli tiket kapal penyeberangan melalui Ferizy. Layanan tiket daring tersebut dioperasikan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan kebijakan itu akan diterapkan di sejumlah titik penyeberangan. Pemblokiran tiket direncanakan berlangsung sebelum truk mencapai gerbang penimbangan di pelabuhan. Ia berharap aturan tersebut dapat segera diterapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub Risal Wasal menyarankan adanya dua tahap penimbangan kendaraan logistik. Penimbangan pertama digunakan untuk mengatur posisi kendaraan di kapal, sedangkan tahap berikutnya bertujuan mencegah truk ODOL masuk ke area pelabuhan.
Risal menilai pemeriksaan yang baru dilakukan menjelang kendaraan naik kapal sudah terlambat untuk mencegah truk ODOL memasuki pelabuhan.