bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maruarar Sirait menyatakan keyakinannya bahwa program Kredit Usaha Rakyat Perumahan (KUR Perumahan) dapat secara efektif mengurangi praktik rentenir.
Maruarar, yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa KUR Perumahan akan membuka akses pembiayaan yang lebih terjangkau bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor perumahan.
Ia merinci, pelaku UMKM dapat mengajukan kredit hingga Rp100 juta tanpa memerlukan jaminan, dengan suku bunga yang sangat rendah, yaitu 0,5 persen, melalui skema ini.
"Buat UMKM (kredit) di bawah Rp100 juta tidak perlu jaminan dan bunganya 0,5 persen. Harusnya tidak ada lagi kesempatan rentenir hidup di Indonesia," tegas Ara saat peluncuran optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) di Jakarta, Senin (7/7).
Ara menekankan pentingnya pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses pembiayaan yang mudah, cepat, terjangkau, dan aman, sehingga mereka tidak lagi terpaksa bergantung pada pinjaman dengan bunga tinggi.
"Rakyatnya jangan sampai tidak ada pilihan. Perbankannya murah, tapi tidak mudah dan cepat, akhirnya ada ruang-ruang kosong yang dimasuki rentenir. Masa bangsa sebesar ini tidak bisa mengalahkan rentenir?" tanyanya.
Lebih lanjut, Ara menambahkan bahwa Indonesia memiliki potensi sumber daya dan kewenangan yang memadai untuk menciptakan produk pembiayaan yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Program KUR Perumahan ini sendiri merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam mendukung Program 3 Juta Rumah. Skema pembiayaan ini dirancang untuk UMKM, baik dari sisi permintaan rumah maupun dari sisi penyediaan perumahan.
Untuk sisi permintaan, plafon kredit yang ditawarkan berkisar antara Rp10 juta hingga Rp500 juta, yang dapat digunakan untuk pembelian, pembangunan, atau renovasi rumah yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
Sementara itu, untuk sisi penyediaan, seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi, dan pedagang bahan bangunan, plafon kredit dapat mencapai Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa OJK telah mengoptimalkan layanan SLIK guna mendukung perluasan akses pembiayaan.
Ia menjelaskan, mulai 1 Juli 2026, pelaporan data kredit yang sudah lunas akan diwajibkan diperbarui maksimal dalam tiga hari kerja. Selain itu, informasi debitur di SLIK hanya akan menampilkan tunggakan kredit yang melebihi Rp1 juta.
"Penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK. Ini dilakukan supaya informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional," ujar Friderica.