bytedaily
Rabu, 15 Juli 2026 - 11:13 WIB

Panduan Lengkap Mengatasi iPhone Hilang atau Tercuri dengan Fitur Find My

Redaksi 11 Juli 2026 15 views
Panduan Lengkap Mengatasi iPhone Hilang atau Tercuri dengan Fitur Find My
Ilustrasi visual (Sumber referensi: cnnindonesia.com)

bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, kehilangan perangkat iPhone atau iPad tidak perlu direspons dengan kepanikan berlebih. Apple telah menyediakan fitur canggih bernama Find My yang dirancang untuk membantu pengguna melacak, mengunci dari jarak jauh, bahkan menghapus seluruh data demi menjaga kerahasiaan informasi pribadi.

Menurut informasi dari laman resmi Apple, terdapat beberapa langkah yang dapat diambil ketika iPhone atau iPad hilang. Langkah awal yang krusial adalah berusaha menemukan lokasi perangkat tersebut. Hal ini dapat dilakukan melalui tiga metode utama. Pertama, melalui peramban web dengan mengakses iCloud.com/find. Pengguna perlu masuk menggunakan Apple Account mereka, kemudian membuka aplikasi Find Devices. Seluruh perangkat yang terdaftar akan ditampilkan dalam menu All Devices. Dari sana, pengguna dapat memilih perangkat yang hilang untuk melihat lokasinya, memutar suara, menandainya sebagai hilang, atau menghapus datanya.

Metode kedua adalah menggunakan aplikasi Find My pada perangkat Apple lain yang terhubung dengan Apple Account yang sama. Dengan membuka aplikasi Find My, memilih tab Devices, lalu memilih perangkat yang hilang, pengguna dapat melihat lokasinya di peta atau mendapatkan petunjuk arah melalui aplikasi Maps. Ketiga, jika pengguna tergabung dalam grup Family Sharing, perangkat yang hilang akan secara otomatis muncul di aplikasi Find My milik anggota keluarga lain.

Perlu diperhatikan bahwa jika perangkat terakhir mengirimkan data lokasi lebih dari tujuh hari yang lalu, fitur Find My tidak akan dapat menampilkan lokasinya dan akan muncul keterangan 'No location found'. Apabila perangkat dalam kondisi daring namun layanan lokasinya bermasalah, keterangan yang ditampilkan adalah 'Not sharing location - Online'.

Jika perangkat tidak dapat segera ditemukan, langkah selanjutnya yang disarankan adalah menandainya sebagai hilang menggunakan fitur Lost Mode. Setelah fitur ini diaktifkan, perangkat akan otomatis terkunci dengan kode sandi atau kata sandi Apple Account. Selain itu, kartu pembayaran dan kartu digital yang tertaut pada Apple Pay akan dinonaktifkan sementara. Pengguna juga memiliki opsi untuk menampilkan pesan beserta nomor kontak pada layar kunci perangkat, mempermudah orang yang menemukannya untuk menghubungi pemilik.

Untuk mengaktifkan Lost Mode melalui aplikasi Find My, pengguna perlu membuka tab Devices, memilih perangkat yang hilang, menggulir ke bagian 'Lost Device', lalu mengaktifkan Lost Mode. Instruksi di layar akan memandu pengguna jika ingin menampilkan informasi kontak, dan menekan 'Activate' untuk mengonfirmasi.

Terdapat beberapa catatan penting terkait fitur Lost Mode. Status perangkat baru akan terdeteksi daring dan masuk ke Lost Mode setelah perangkat dinyalakan kembali dan terhubung ke jaringan Wi-Fi atau seluler. Bagi pengguna yang telah mengaktifkan Stolen Device Protection, verifikasi Face ID atau Touch ID tetap diperlukan untuk menonaktifkan Lost Mode, sehingga pihak lain yang mengetahui kode sandi pun tidak dapat membuka kuncinya dengan mudah. Pemegang AppleCare+ dengan perlindungan Theft and Loss juga diwajibkan untuk tidak menghapus perangkat dari Find My atau Apple Account hingga klaim disetujui sepenuhnya.

Apple menekankan bahwa mereka tidak akan pernah menghubungi pengguna secara langsung untuk memberitahukan bahwa perangkat yang hilang telah ditemukan. Oleh karena itu, pengguna diimbau untuk tidak membagikan kode sandi, kata sandi, atau kode verifikasi kepada siapa pun. Tetaplah waspada terhadap modus rekayasa sosial seperti pesan phishing atau panggilan telepon yang mengaku sebagai pihak dukungan teknis.

Apabila setelah berbagai upaya perangkat tetap tidak dapat ditemukan, langkah lanjutan yang disarankan oleh Apple adalah mengajukan klaim AppleCare+ Theft and Loss bagi pengguna yang memiliki perlindungan tersebut.


Disclaimer Hukum: Artikel ini merupakan hasil saduran otomatis dari media cnnindonesia.com menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) dengan tetap mengedepankan Kode Etik Jurnalistik untuk menghindari plagiarisme. Redaksi tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung akibat informasi ini. Untuk membaca naskah asli, silakan kunjungi tautan berikut.