bytedaily
Kamis, 21 Mei 2026 - 09:50 WIB

Pembaruan Kebijakan Digital: Platform Wajib Verifikasi Usia Pengguna guna Lindungi Anak

Redaksi 09 Maret 2026 11 views
Pembaruan Kebijakan Digital: Platform Wajib Verifikasi Usia Pengguna guna Lindungi Anak
Ilustrasi: Pembaruan Kebijakan Digital: Platform Wajib Verifikasi Usia Pengguna guna Lindungi Anak

bytedaily - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perlindungan Data Pribadi Anak (TUNAS). Peraturan ini akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026, mengamanatkan platform digital, termasuk media sosial dan game online, untuk menerapkan mekanisme verifikasi usia bagi pengguna di bawah 16 tahun.

Langkah ini bertujuan untuk memperketat perlindungan anak di ruang digital. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan memiliki sistem verifikasi usia yang dapat dikembangkan secara mandiri atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang terjamin keandalan teknologinya. Menteri dapat menetapkan teknologi yang dianggap andal untuk keperluan verifikasi ini.

Kebijakan baru ini akan menunda akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses digital berdasarkan usia. Tahap awal implementasi akan fokus pada penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di platform media sosial populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox, sebelum beralih ke platform lainnya secara bertahap.

Platform juga diwajibkan untuk melakukan penilaian mandiri terhadap produk, layanan, dan fitur mereka terkait kesesuaian batasan usia anak, paling lambat pada 6 Maret 2026. Penilaian ini harus mencakup pertimbangan kebutuhan dan risiko bagi anak, serta pelibatan pihak internal dan eksternal. Batasan usia pengguna anak dibagi dalam lima rentang: 3-5 tahun, 6-9 tahun, 10-12 tahun, 13-15 tahun, dan 16-18 tahun.