bytedaily - Melansir laporan dari ekonomi.republika.co.id, Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pendapatan pengemudi ojek online (ojol) tidak mengalami penurunan pasca-pemberlakuan kebijakan pembagian komisi yang baru, di mana 92 persen menjadi hak pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.
Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa isu mengenai penurunan pendapatan akibat perubahan komisi tersebut telah dikonfirmasi kepada 19 komunitas dan asosiasi ojol dari berbagai wilayah. Mayoritas pengemudi ojol justru menyatakan rasa syukur atas kebijakan yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo tersebut.
Lebih lanjut, Menteri UMKM mengemukakan bahwa jika ada pengemudi yang mengalami penurunan penghasilan dalam sepekan terakhir, hal tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh faktor lain, seperti masa libur sekolah dan perkuliahan, bukan semata-mata akibat perubahan skema pembagian komisi.
Seorang mitra pengemudi ojol bernama Reza turut mengapresiasi kebijakan tersebut, menyatakan bahwa manfaatnya sudah dirasakan langsung di lapangan dan menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan mitra ojol.