bytedaily - Melansir laporan dari cnnindonesia.com, PT TASPEN (Persero) telah menyalurkan dana senilai Rp1,08 miliar untuk manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua keluarga aparatur sipil negara (ASN) di Provinsi Kepulauan Riau. Penyaluran ini menegaskan komitmen TASPEN dalam memenuhi hak peserta dan ahli waris ketika menghadapi risiko kerja atau meninggal dunia saat bertugas.
Penyerahan manfaat dilakukan oleh Komisaris Utama TASPEN, Fary Djemy Franscis, didampingi Branch Manager TASPEN Tanjungpinang, Agnes Salidesi Ginting. Ahli waris almarhumah Nurijanah menerima manfaat yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Sementara itu, penyerahan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis disaksikan oleh Wali Kota Batam.
Fary Djemy Franscis menyatakan bahwa perlindungan sosial bagi ASN tidak hanya berlaku saat bertugas, tetapi juga memberikan kepastian hak bagi keluarga yang ditinggalkan. Ia menambahkan, TASPEN berdedikasi memberikan pelayanan maksimal kepada seluruh peserta, termasuk ASN dan PPPK, dalam pemenuhan hak atas program pensiun, JKK, JKM, dan Tabungan Hari Tua (THT).
Salah satu penerima manfaat adalah keluarga almarhumah Nurijanah (33), seorang PPPK di Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Meskipun baru enam bulan berstatus PPPK dengan iuran bulanan sekitar Rp46 ribu, seluruh biaya perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung hingga Rp649.564.597. Selain itu, ahli waris menerima santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp182.994.400, serta pengembalian iuran dan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp312.800. TASPEN menekankan bahwa perlindungan peserta tidak bergantung pada lama masa kepesertaan, melainkan pada hak yang telah diatur dalam ketentuan program.
Manfaat juga disalurkan kepada ahli waris almarhum Abdul Azis, ASN Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam. Ahli waris menerima santunan JKK sebesar Rp164.016.100, manfaat JKM senilai Rp32.883.300, dan Tabungan Hari Tua (THT) sebesar Rp52.034.900. Penyerahan dilakukan di Kantor Wali Kota Batam kepada Suriati, istri almarhum. Selain itu, ahli waris berhak atas pensiun bulanan dan berpeluang mendapatkan beasiswa pendidikan melalui Program Taspen Proteksi Beasiswa yang dikelola Taspen Life, bagi peserta yang terdaftar.
Di wilayah kerja TASPEN Tanjung Pinang, pada semester I tahun 2026, telah disalurkan manfaat program JKK dan JKM sebesar Rp9.001.719.031 untuk 646 klaim. Secara nasional, TASPEN telah menyalurkan manfaat program JKK dan JKM sebesar Rp652.723.331.548 untuk 50.392 klaim dalam rentang waktu yang sama. Penyaluran manfaat ini merupakan bagian dari program perlindungan sosial TASPEN yang berfokus pada penyelesaian hak peserta secara Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.